Senat Akademik

Senat Akademik

Senat Akademik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang dalam bidang akademik.

Tugas dan Fungsi:

  • Merumuskan kebijakan akademik dan standar pendidikan
  • Memberikan pertimbangan terhadap kurikulum dan pengembangan program studi
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
  • Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan guru besar

Senat Akademik FIB UNS terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan perwakilan dosen dari masing-masing departemen.

Informasi lengkap mengenai keanggotaan Senat Akademik dapat diperoleh melalui Dekanat FIB UNS.