Senat Akademik
Senat Akademik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang dalam bidang akademik.
Tugas dan Fungsi:
- Merumuskan kebijakan akademik dan standar pendidikan
- Memberikan pertimbangan terhadap kurikulum dan pengembangan program studi
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
- Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan guru besar
Senat Akademik FIB UNS terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dan perwakilan dosen dari masing-masing departemen.
Informasi lengkap mengenai keanggotaan Senat Akademik dapat diperoleh melalui Dekanat FIB UNS.